Hukrim

120 Ribu Batang Rokok Luffman Disita Bea Cukai Pekanbaru

sumber;internet

PEKANBARU - Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru menggagalkan peredaran 4 koli atau 120.000 batang rokok Luffman ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mendapat informasi adanya bus membawa rokok ilegal dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.

Diketuai Bus Rapi rute Pelembang-Medan bermuatan rokok ilegal dari Tembilahan menuju Pekanbaru yang melintas di Jalan Lintas Timur. Tim lalu melakukan pencarian terhadap bus tersebut.

Tim menuju pool Bus Rapi di Jalan SM Amin Pekanbaru. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 120.000 batang rokok Luffman Merah dan Luffman Silver ilegal.

"Penindakan ini dilakukan 11 April lalu," ujar Humas Bea dan Cukai Pekanbaru, AG Aryanti, Sabtu (13/4/2019).

Selanjutnya, barang bukti berupa 4.000 bungkus rokok Luffman Merah dan 2.000 bungkus Luffman Silver diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

"Tim juga mengamankan sopir bus berinisial MS. Masih diakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," tutur Aryani.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...