News

112 TPS di Riau Pungut Suara Pemilu Lagi, Ini Lokasinya

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Bawaslu Riau telah menginventarisasi rekomendasi seluruh TPS di Riau yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lnjutan  (PSL) Pemilu 2019. Hasilnya, dari 17.642 TPS di Riau, 112 TPS harus menggelar PSU dan PSL.

"TPS ini tersebar di sembilan daerah. Kita merangkumnya dari rekomendasi pengawas kita yang ada di lapangan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (20/4/2019).

Rusidi mengatakan, hasil ini sudah diserahkan ke KPU. Nantin jajaran KPU di tingkat bawah akan melaksanakan pemungutam suara setelah seluruh kelengkapan dan surat suaranya tersedia.

Daerah yang direkomendasi menggelar PSU dan PSL adalah di Pelalawan lima TPS.  Rinciannya, di Kecamatan Bandar Petalangan dua TPS, Kecamatan Ukui, Kerumutan dan Kuala Kampar masing-masing satu TPS.

"Alasan dilakukan karena ada pemilih di DPK yang menggunakan KTP di luar daerah serta ada surat suara yang kosong," jelas Rusidi.

Kemudian di kabupaten Kepulauan Meranti, ada tiga TPS, yakni di kecamatan Tebing Tinggi ada dua TPS dan di Tasik Putri Puyu satu TPS. "Penyebabnya karena ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain serta menggunakan KTP di luar wilayah domisilinya," sebut Rusidi.

Lalu di Dumai ada 12 TPS. Rinciannya, di Kecamatan Dumai Kota ada tujuh TPS, Kecamatan Dumai Timur dua TPS, Kecamatan Dumai Selatan satu TPS, dan Kecamatam Dumai Barat dua TPS.

"Direkomendasikan PSU dan PSL karena kekurangan surat suara, pemilih menggunakan KTP luar serta KPPS yang membuka kotak suara tidak prosedural," jelas Rusidi.

Selanjutnya di Inhu ada empat TPS. Di Kecamatan Rengat Barat dua TPS, Kecamatan Batang Cenaku dan Peranap masing-masing satu TPS. "Catatan rekomendasi karena selisih surat suara dengan pemilih, penggunaan KTP di luar domisili serta tidak memberikan salinan C1 ke saksi dan pengawas," papar Rusidi.

Di Inhil ada enam TPS yang mengulang, yakni di Kecamatan Reteh dua TPS, Kecamatan Kempas, Mandah Keritang, dan Pelangiran masing-masing satu TPS. "Penyebab PSU dan PSL karena surat suara kurang dan ada yang memilih menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili," kata Rusidi.

Di Rohil ada lima TPS yang lakukan PSU dan PSL, yakni di Kecamatan Rimba Melintang satu TPS, di Kecamatan Sinaboi dan Bagan Sinembah masing-masing dua TPS.

"Dilakukan pemungutan suara kembali karena ada warga yang gunakan A5 orang lain serta pemilih yang berdomisili di luar wilayah TPS," tambah Rusidi.

Di Bengkalis ada empat TPS yakni di Kecamatan Bantan, Batin Solapan, Bandar Laksamana dan Bengkalis masing-masing satu TPS. "Penyababnya karena ada selisih surat suara serta warga yang menggunakan KTP luar dapat memilih di sana," kata Rusidi.

Di Pekanbaru ada 58 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Lokasinya yakni di Kecamatan  Rumbai, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tampan, Limapuluh dan Sail. 

"Pekanbaru merupakan daerah terbanyak PSU dan PSL di Riau dengan berbagai persoalan yang dilaporkan oleh pengawas lapangan," jelas Rusidi.

Di Kampar ada 15 TPS yang harus lakukan PSL yakni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar, Bangkinang Kota, Tambang dan Tapung.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...