News

Hanya Kantongi Rekomendasi, Mayoritas Game Center Beroperasi Tidak Bayar Pajak

PEKANBARU - Perkembangan game online dan game center di Kota Pekanbaru sangat cepat. Hampir diseluruh wilayah, menjamur game-game station berbasis online. Meski begitu, ternyata mayoritas mereka tidak membayar pajak ke daerah. Pasalnya, yang mereka kantongi hanya rekoemdasi buka izin. 

Hal tersebut diketahui saat gelas razia gabungan Satpol PP, Rabu (24/4/2019) malam. Salah seorang pemilik game stastion mengaku mereka mengantongi berbagai rekomendasi. Hanya saja, saat ditanyakan apakah memiliki izin, ternyata mereka tidak memilikinya.

"Kami memiliki rekomendasi dari camat, RT/RW dan Warga. Kalau izin kami tidak punya karena kan tidak perlu. Tapi kami bayar pajak yang 2 persen itu. Sudah sesuai bukan?'' ujar Putra, pemilik 7net di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. 

Saat ditanyakan apa jenis usaha yang dibayarkan pajaknya, putra bungkam. Dia akhirnya mengakui jika hingga saat ini usaha yang dilakoninya tersebut belum ada izin. Putra juga menyebut tidak ada instruksi dari asosiasi yang tergabung untuk mengurus izin guna pembayaran pajak. 

Hanya saja dia bersikeras jika usaha yang dilakukannya ini sama dengan peran warung internet "warnet" dan bisa buka 24 jam meski tidak ada pajak dibayarkan. Apa dilakukannya tidak salah dan sudah sesuai kesepakatan Asosisasi Pengusaha Warnet di Pekanbaru. Dia juga mempertanyakan inti dari perda yang menurutnya ambigu. 

"Game Center itu bagian dari warnet bukan hiburan. Jika warnet bisa buka 24 jam kenapa kami tidak. Kami juga sesuai kesepakan asosiasi kami, tidak ada yang dilanggar. Soal izin saya tidak tahu," tuturnya. 

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menyebut jika itu bukan ranah mereka. Apa yang dilakukannya saat ini adalah menegakkan perda atas dasar keluhan masyarakat sekitar. Namun begitu, dia berharap apa yang diakui oleh pemilik game station atau online in bisa disambut oleh OPD yang terkait dengan itu. 

"Mungkin ini peluang untuk OPD terkait guna menarik pajak. Mereka ini berusaha di Pekanbaru, tentu wajib membayar pajak. Bisa jadi itu PAD Pemko Pekanbaru. Tapi itu ranah mereka (OPD terkait - red), kami hanya menegakkan perda," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...