Hukrim

Nekat 'Jualan' di Bulan Puasa, 16 PSK Diciduk Satpol PP

Ilustrasi.(sumber;internet)

CIANJUR - Sedikitnya 16 perempuan pekerja seks komersial (PSK) terjaring operasi praja wibawa (OPW) yang digelar Satpol PP Jawa Barat dan Cianjur serta polisi militer di beberapa tempat di Cianjur, termasuk di warung remang-remang Waduk Jangari.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Cianjur Robi Erlangga mengatakan, kegiatan rutin itu bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Cianjur Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran serta Perda No. 13/2013 tentang Pengendalian dan Penegakan Penyakit Masyarakat.

"Kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar berhasil mengamankan 16 perempuan terduga PSK di beberapa lokasi, seperti hotel kelas melati, warung remang-remang, dan kios berkedok di Jalur Cipanas-Puncak," katanya, Ahad (26/5/2019). 

Kegiatan yang digelar serentak se-Jabar itu, sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan umat selama menjalankan ibadah puasa agar tidak terganggu dengan penyakit masyarakat. Selain itu, membuat efek jera bagi pelaku yang tetap mangkal pada bulan puasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan dari para perempuan tersebut, lanjut dia, akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar tidak lagi kembali ke jalan.

"Hasil keterangan mereka yang menentukan siapa saja dari 16 orang yang akan dikirim ke panti rehabilitasi. Sebagian besar saat digeledah barang bawaanya ditemukan kondom," katanya.

Sebelum dikirim ke panti rehabilitasi, belasan PSK tersebut akan ditampung di rumah singgah Dinsos Cianjur guna mendapatkan pembinaan dan pendataan ulang. *



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...