News

Kabar Gembira! Hari Jadi Pekanbaru ke 235, Denda PBB Dihapus

PEKANBARU - Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapuskan denda untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Dalam rangka sempena hari jadi Pekanbaru ke 235, Pemerintah memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, dengan menghapus denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Insyaallah berlaku mulai akhir bulan ini sampai akhir bulan Juli," terang Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Rabu (19/6/2019). 

Terkait dengan persyaratan yang menerima penghapusan denda PBB ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhemi Arifin, meyatakan cukup melampirkan SPPT.

"Persyaratannya, melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," terang Zulhelmi Arifin.

Disinggung capaian pendapatan asli daerah (PAD) PBB, Zulhelmi tidak mau menyebutkan angka.

"Sampai minggu lalu target PBB tercapai, sampai triwulan ke II ini, walau kita punya sisa hari sekitar kurang lebih setengah bulan lagi, target tercapai," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru dalam kesempatan itu menyampaikan, masyarakat diimbau taat membayar pajak. Ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 30 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini bertujua  untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya. (adv)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...