News

Gampang! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, dan supaya nggak kena tilang pak polisi, wajib hukumnya bagi kamu dan pemilik motor dan mobil untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nantinya hasil pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan negara. Salah satunya adalah untuk merawat infrastruktur jalan agar kamu bisa berkendara dengan nyaman.

Tapi, antrian panjang yang maklum dijumpai di kantor Samsat. Hal ini jadi persoalan tersendiri buat kaum urban yang super sibuk. Untungnya, kini sudah ada alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang gampang dan nggak perlu ribet lagi. Bagaimana caranya?

Via Samsat Online
Beruntungnya kini teknologi digital sudah berkembang pesat dan membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat urban. Beberapa Samsat yang ada di tanah air sudah melayani proses pembayaran secara online. Syaratnya juga mudah, cukup siapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB kendaraan asli, KTP asli, serta STNK asli dan fotokopi. Jangan lupa sediakan dana sesuai nominal jumlah pajak.

Namun, perlu diketahui jika belum semua daerah menyediakan Samsat online. Pelayanan ini bisa diperoleh di beberapa daerah saja, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta saja.

Bayar Pajak Kendaraan via Tokopedia
Namun, jangan berkecil hati bagi yang tidak berdomisili di wilayah tersebut. Pasalnya, bayar pajak kendaraan secara online bisa kamu lakukan secara mudah juga di Tokopedia. Kini situs belanja online terpercaya di Indonesia ini memiliki menu SAMSAT Online yang memudahkan proses pembayarakan pajak kendaraan bermotor. Nggak perlu antri lagi.

Langkah pertama bayar PKB lewat Tokopedia adalah mengirim SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format sebagai berikut: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP. Kemudian kamu akan dapatkan SMS balasan berupa kode bayar, data kendaraan, serta jumlah tagihan yang harus dilunasi.

Setelah dapat kode bayarnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Buka laman Tokopedia SAMSAT Online.
Masukkan kode bayar sesuai dengan yang kamu dapatkan dari SMS. Setelah itu klik tombol Beli/Bayar untuk menampilkan detil tagihan. Tekan tombol Lanjut.

Lalu pilih metode pelunasan PKB yang kamu inginkan. Tokopedia menyediakan beragam cara pembayaran, mulai dari e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA, atau seperti cara pembayaran sebelumnya, yaitu via Indomaret atau Alfamart.
Simpan struk bukti pembayaran untuk bukti pencetakan SKPD di layanan SAMSAT terdekat. Jangan lupa, batas penukaran maksimalnya adalah 30 hari sejak pembayaran.

Menariknya, kemudahan pembayaran pajak via Tokopedia ini bukan hanya untuk kendaraan bermotor saja. Kamu juga bisa bayar PBB, tagihan bulanan untuk Telkom, internet dan TV kabel, gas, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya. #MulaiAjaDulu dari Tokopedia untuk jadi warga negara yang bijak dan taat pajak.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...