News

Rampung, 4.257 PJU di Pekanbaru Illegal

Ilustrasi (sumber:internet)

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah rampung menghitung kondisi penerangan jalan umum (PJU) hingga batas waktu ditentukan yaitu 31 Juli 2019 lalu. Hasil penghitungan Dishub, ada sebanyak 27.493 yang dinyatakan legal.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Keselamatan Teknik dan Pemanfaatan Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwi Sasti, pada Senin (5/8/2019).

"Penghitungan tiang PJU sudah selesai pada 31 Juli lalu. Jadi nanti, Dishub dan PLN akan membuat berita acara," katanya.

Hasil penghitungan Dishub, jumlah PJU sebanyak 31.750 titik pada awalnya. Setelah verifikasi dan hasil cek lapangan, jumlah PJU yang sebenarnya hanya 27.493 titik.

"Sudah banyak yang kami temukan ilegal," ucapnya.

Setelah ini, Dishub akan buat surat ke Inspektorat Daerah agar dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tujuannya, BPKP menghitung kembali apakah sudah sesuai. Setelah itu baru kita ajukan mediasi di hadapan Kajari Pekanbaru," jelas Ardi.

Atas dasar mediasi itu nanti, itulah tagihan uang dibayarkan sejak 2018 lalu hingga saat ini. Karena tanpa dasar itu, Pemko Pekanbaru tidak berani mengeluarkan uang.

"Kami akan mengajukannya dalam APBD-P nanti untuk membayar tagihan PJU," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...