Hukrim

Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun

sumber;internet

JAKARTA - Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.

Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan. Pada 11 Juli 2019, PN Jaksel menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan cerita hoax penganiayaan disebut majelis hakim juga disebarkan ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu, menurut PN Jaksel, muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang diklaim terjadi di kawasan bandara di Bandung. Didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi, akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat.

Oleh sebab itu, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Ratna tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis banding?

"Mengadili, meneria permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hodayat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...