News

Komisi IV DPR : Karhutla Bisa Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Komisi IV DPR RI mengusulkan agar kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dimasukkan ke kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi menyakini dengan status tersebut akan mencegah timbulkan kasus karhutla.

"Seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris. Karena (karhutla) bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia," kata Viva Yoga kepada pewarta, Sabtu (21/9/2019).

Selanjutnya, untuk mencegah karhutla, Viva Yoga menilai pemerintah harus menambah anggaran. Politikus PAN itu juga berpendapat bahwa harus ada nomenklatur anggaran yang khusus untuk pemadaman api karhutla.

"Saya mengusulkan, pertama, ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Fokus dana untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, dan penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah," ucapnya.

Dia menilai masifnya karhutla saat ini bukan hany adisebabkan karena pemerintah kurang serius menangani atau tidak antisipatif. Viva Yoga menilai karhutla semakin parah juga karena minimnya teknologi yang dimiliki pemerintah.

"Sebagian besar publik menilai bahwa penanganan bencana karhutla kurang serius dan tidak antisipatif. Padahal menurut saya bukan soal itu, tetapi yang utama adalah soal keterbatasan dana dan lemahnya peralatan dan kemampuan teknologi dalam mematikan hotspot," jelas dia.

Waketum PAN itu juga berpendapat bahwa penegakan hukum bagi pelaku karhutla juga lemah. Padahal, sebut dia, pemerintah memiliki aturan yang tegas bagi pelaku karhutla.

"Selama ini penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan. Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya. Yaitu pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.

"Kemudian kedua, di UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," imbuh Viva Yoga.

Diberitakan sebelumnya, kondisi cuaca di Jambi semakin memprihatinkan karena karhutla. Langit di Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (21/9) siang sampai merah karena sinar matahari terhalang oleh kabut asap.

Selain itu, kualitas udara di Jambi juga masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia. Pada Sabtu (21/9) malam pukul 21.00 WIB, tingkat indeks standar pencemaran udara (Ispu) di Kota Jambi mencapai angka 1.175.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...