News

Jual Miras, Hotel di Pekanbaru ini Dalam Pantauan Satpol PP

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Surya Citra Hotel (SCH) Kota Pekanbaru saat ini dalam pengawasan Satpol PP. Sebab, tempat hiburan malam itu diduga belum mengantongi izin.

Lokasinya berada di Jalan Siak II Kecamatan Payung Sekaki. Pemerintah meminta mereka melengkapi administrasi operasional.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi, telah memanggil pihak SCH beberapa waktu lalu, untuk meminta pengelola segera melengkapi perizinan.

"SCH masih tetap kita pantau. Kita juga sudah sampaikan kepada mereka agar mengurus secara keseluruhan izin mereka. Dan sudah diproses izinnya oleh DPM PTSP," kata Agus, Senin (7/10/2019).

Walaupun nanti sudah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, Satpol PP tetap akan melakukan pemantauan. Ini untuk memastikan para pelaku usaha tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda).

SCH itu juga dilengkapi beberapa fasilitas lainnya, seperti kafe dan Karaoke Televisi (KTV). Agus juga meminta kepada masyarakat, apabila menemukan sesuatu hal yang menyalahi aturan.

"Laporkan kepada kita, kita akan turun langsung untuk mengecek. Kalau terbukti melanggar, kita beri peringatan dulu," kata Agus.

Kata Agus, kerjasama dengan instansi terkait, seperti DPMPTSP dan Bapenda diperlukan agar mengetahui kelengkapan administrasi. Baik dari izin usaha maupun dari sektor perpajakan. Agar setiap pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru dapat ditertibkan secara keseluruhan.

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP, Quarte Rudiyanto mengatakan, sampai kini SCH belum mengantongi izin. "SCH tidak ada izin dari kita, karena disana mereka menjual minuman beralkohol, mana berani kita keluarkan izinnya," tegas Qurte.

Quarte mengakui, di tempat hiburan malam itu terdapat beberapa hiburan dan fasilitas, seperti kafe, KTV, dan terdapat perempuan penghibur.

Quarte juga mengatakan telah melakukan upaya penertiban terhadap tempat itu, dan telah merekomendasikan pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Surat peringatan sudah kita layangkan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, hingga surat rekomendasi telah kita keluaran ke Satpol PP untuk penindakan," kata Quarte.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...