News

Tidak Gunakan Masker di Sumsel Bakal Didenda Rp500 ribu

sumber;internet

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberlakukan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 mulai Rabu (9/9/2020). 

Salah satu pedoman dalam Pergub tersebut yakni denda hingga Rp500 ribu bagi warga tak mengenakan masker.

"Untuk memberikan peringatan dan teguran kepada mereka yang sudah mulai kendor tak melaksanakan protokol kesehatan," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (8/9/2020).

Selain denda administrasi, ada juga hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, dan hukuman fisik dengan push up.

Bagi pemilik usaha dan penanggung jawab konstruksi yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, denda terbesar yang dijatuhkan bisa berupa penyegelan, penutupan sementara hingga pencabutan izin, serta denda administrasi maksimal Rp50 juta.

Pelaksana dari penerapan pergub ini yakni Satpol PP Sumsel yang didampingi oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya pun akan mengawasi kegiatan perekonomian di mal, pertokoan, hotel dan restoran, tempat wisata, kegiatan budaya dan keagamaan, serta perkantoran dan konstruksi.

"Tapi sebelum penerapan sanksi, kita lihat dulu evaluasi di masa sosialisasi ini," ungkap dia.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan yang melibatkan aparat Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lain untuk penegakan pergub. Sebanyak 108 personel yang dikerahkan dalam tim tersebut.

"Di tahap sosialisasi kita akan gencar terjun ke tempat keramaian untuk mulai menegur dan memberi peringatan kepada masyarakat. Kita akan mulai datangi pusat perbelanjaan, pasar, taman, tempat hiburan dan pusat keramaian lain," kata dia.

Pakar Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriani mengatakan mobilitas masyarakat Sumsel dalam sepekan terakhir meningkat cukup signifikan. Peningkatan mobilitas terlihat di tempat-tempat seperti pusat perdagangan dan tempat rekreasi yang diperkirakan tumbuh empat persen.

"Dengan diterapkannya pergub ini, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin protokol kesehatan. Karena kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat keramaian tersebut dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan. Apalagi saat ini angka pemeriksaan belum masif," ujar Iche.

Denda Rp100 Ribu di Tanah Datar

Dari Sumatra Barat, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasarkan Perbub Nomor 48 Tahun 2020 itu, warga yang tak memakai masker bisa didenda Rp100 ribu.

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Tanah Datar, Yusnen, mengatakan bahwa sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu itu diberlakukan jika warga yang melanggar protokol kesehatan sudah dikenai sanksi kerja sosial.

Protokol kesehatan tersebut ialah mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk menggunakan masker.

"Warga yang melanggar pada awalnya diberikan teguran lisan dan tertulis. Teguran ini berlaku 30 hari setelah perbup ditetapkan. Setelah itu, pelanggar dikenai sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika mengulangi perbuatannya, pelanggar didenda Rp100 ribu. Jika tak membayar denda paling lama tujuh hari, pelanggar tak mendapatkan pelayanan publik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Dalam perbup itu, kata Yusnen, juga terdapat sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka didenda Rp150 ribu. Apabila mereka tidak menyetor denda dalam tujuh hari, operasional usaha mereka dihentikan sementara. Jika mereka masih melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.

"Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar, yang dapat didampingi unsur kepolisian dan TNI," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa perbup tersebut dikeluarkan pada 31 Agustus. Peraturan itu tidak langsung diberlakukan, tetapi disosialisasikan hingga tiga minggu ke semua organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, semua jajaran, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pemerintah jorong/kampung, dan masjid serta musala.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...