Hukrim

Gara-gara Film Porno, Remaja Cabuli Keponakan yang Masih SD

Ilustrasi.(sumber;internet)

PALEMBANG - Malang yang dialami oleh NK (9) bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dicabuli oleh AS (16) yang tak lain merupakan paman korban sendiri.

Menurut pelaku, pencabulan yang didasari oleh keinginan untuk mempraktekan adegan di video porno yang sering dia tonton. AS yang sudah putus sekolah ini mengaku sering menonton video porno di warnet

Pencabulan itu sendiri sudah tiga kali dilakukan oleh pelaku kepada korban pada bulan Agustus 2019, namun keluarga korban baru melaporkan hal itu kepada Polresta Palembang pada November 2019.

Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, AS sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. AS kemudian berhasil ditemukan oleh ayah korban dan diserahkan ke Polresta Palembang, Selasa 19 November 2019.

"Saya lakukan itu di belakang asrama putra di Sekip dekat dari rumah korban," kata AS saat ditemui di Unit Pidana Umum Polresta Palembang, Rabu (20/11/2019).

Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak karena melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.

"Jika terbukti akan terjerat pasal UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...