Hukrim

Menantu Habib Rizieq Syihab Resmi Tersangka

Habib Hanif Alatas

PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, menetapkan Habib Hanif Alatas, menantu dari Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam penetapan status tersangka itu, Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Habib Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi petugas, dalam penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi.

"Ada menantunya (Habib Rizieq Syihab), yaitu Habib Hanif Alatas yang turut menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi petugas, dalam penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi," kata Andi Rian kepada pewarta, Senin (11/1/2021) di Mabes Polri.

Dijelaskannya dalam menindaklanjuti laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian atas RS Ummi itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni Habib Rizieq Syihab, dr.Tata selaku Dirut RS Ummi dan Habib Hanif Alatas.

“Menetapkan 3 tersangka, Rizieq, dr Tata, dan Hanif Alatas,” lanjutnya.

Setelah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya, Andi Rian mengatakan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan dalam pekan ini kepada ketiga tersangka.

“Pekan ini ya,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Syihab itu. Pada 27 November 2020 lalu ketika petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi RS Ummi untuk meminta data swab Habib Rizieq Syihab, diduga melakukan tindakan yang menghalang-halangi petugas. Bahkan membawa Habib Rizieq Syihab meninggalkan rumah sakit dari pintu belakang.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...