News

SEPAKAT! Disinyalir Disalahgunakan Oknum, TP4 Kejaksaan Akan Bubarkan

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D).

"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kemarin.

TP4 dan TP4D atau yang akrab disebut sebagai jaksa pengawal proyek, dibentuk pada era Jaksa Agung HM Prasetyo. Program ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015.

Menurut Mahfud, TP4 maupun TP4D mulanya memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam membuat program agar terhindar dari praktik korupsi. Namun seiring berjalannya waktu, TP4D kerap digunakan oleh oknum jaksa tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih," ungkap Mahfud.

Program TP4/TP4D ini juga kerap dijadikan sarana persekongkolan antara oknum kepala daerah dengan oknum jaksa agar berlindung dari ketidakbenaran. Sehingga ia melihat oknum yang jumlahnya sedikit ini justru merusak kinerja para jaksa atau kepala daerah yang benar-benar bekerja.

"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit, dilakukan oleh oknum bupati maupun jaksa sehingga pada akhirnya dari pada mudharat TP4 ini akan segera dibubarkan," tuturnya.

Mahfud menegaskan pembubaran TP4/TP4D ini tidak menyalahi aturan hukum manapun. Sebab program itu dulunya memang dibentuk atas permintaan Presiden Jokowi agar jaksa memberi pendampingan. Tetapi dalam perkembangannya program itu dirusak oleh para oknum.

"Akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," imbuh dia.

Diwartakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana mengevaluasi keberadaan TP4 dan TP4D. Itu dilakukan setelah oknum jaksa pada TP4D tersandung kasus korupsi.

Dalam hal ini, KPK menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim TP4D, Eka Safitra dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...