Hukrim

WADUH! 28 ASN Riau Berstatus Tersangka Korupsi

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) menyandang status tersangka korupsi selama 2019. Jumlah ASN itu mendominasi jumlah tersangka perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azizi, mengatakan, dari penyidikan perkara korupsi, Kejati Riau dan jajaran menetapkan 46 orang tersangka. Terdiri ASN, kontraktor, dan karyawan BUMN.

"Ada 28 orang ASN. Sisanya 18 tersangka dari non ASN," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azizi, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Selasa (10/12/2019).

Hilman menyebutkan, ke depan pihaknya akan lebih hati-hati menangani kasus korupsi yang melibatkan ASN. Sesuai aturan, jika terbukti korupsi, maka akan berdampak pada karir ASN tersebut. "Bisa dipecat," ucap dia.

Meski begitu, bukan berarti ASN yang melakukan penyimpangan bisa bebas dari perbuatannya. Kejaksaan akan melihat sejauh mana keterlibatan ASN.

"Bila modus yang dilakukan berdampak luas atau sangat aneh tentu dilanjutkan (penyidikan)," kata Hilman.

Penetapan tersangka itu berdasarkan dari penyidikan perkara korupsi yang dilakukan Kejati Riau dan jajaran. Satu tahun, dilakukan penyidikan 22 perkara korupsi. Kejati Riau melakukan penyidikan 6 perkara.

Sedangkan 16 perkara lain disidik oleh 11 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau, kecuali Kejari Rokan Hulu (Rohul) yang nihil penyidik.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...