News

Tak Peduli APBD Minim, Perwakilan RT/RW Se Pekanbaru Tuntut Insentif Dibayar

PEKANBARU - Puluhan ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga menggelar aksi didepab gedung Mal Pelayanan Terpadu (MPP) Pekanbaru, Rabu (22/1/2020). Para pengabdi tersebut menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru membayarkan 'gaji' atas pengabdian mereka ke warga selama ini. 

Tuntutan tersebut terungkap dari selebaran aksi yang dibacakan Kordinator Forum Komunikasi RT/RW, Andrianto dihadapan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Sofaizal. 

Tidak hanya menuntut insentif  dibayarkan 12 bulan, para RT/RW ini menuntut mereka sama dengan THL maupun Honorer di Pemerintah yang dibayarkan gajinya paling lama tanggal 10 tiap bulannya. 

"Lima tuntutan Forum Komunikasi RT/RW kepada Pemko Pekanbaru. Bayar kekurangan pembayaran insentif RT/RW tahun lalu dan paling lambat pekan pertama Februari, atau kami akan datang dengan masa yang lebih banyak," tegas Kordinator Forum Komunikasi RT/RW, Andrianto saat orasi. 

Ditegaskannya lagi, salah seorang anggota DPRD Pekanbaru sudah meyatakan jika sudah dianggarkan pembayaran insentif tersebut, jadi Pemko tidak ada alasan tidak membayarnya. Selain itu, dalam orasinya disebutkan jika mereka meyadari jika hanya 10 bulan insentif dianggarkan. Namun mereka meminta sama dengan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru yang menerima 12 bulan honor. Karena hal tersebut, pendemo meminta Sekdako selaku Ketua TAPD bertanggung jawab. 

"Dengan berbagai hal tersebut, kami minta Pemko bisa membayarkan insentif ini," tegasnya. 

Terkait hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Soffaizal yang didampingi Sekretaris BPKAD Yulianis serta Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mendengar dengan tenang. 

"Kita menerima apa yang menjadi keinginan RT dan RW. Setelah diterima, InsyaAllah kami akan laporkan apa yang jadi keinginam mereka. Akan kami followup sesuai ketentuan yang ada," kata Syoffaizal.

Kata dia, mekanisme distribusi pengeluaran kas daerah ada aturan dan regulasinya. Mulai dari penganggaran, pencairan ada aturannya.

"Aturannya ini nggak bisa kita langgar, harus kita penuhi. Kita coba mengakomodir tanpa meninggalkan, melanggar aturan yang ada. Nanti kita minta arahan pimpinan. Kapasitas saya hanya menerima," jelasnya.

Ditanya alasan mengapa insentif belum dibayarkan, ia menyebut sesuai Peraturan Walikota (Perwako), insentif dibayarkan tergantung kemampuan keuangan daerah.

"Ini kan insentif. Tentu ini tidak bisa kita sampaikan di lapangan, nanti tidak kondusif. Menurut Perwako tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau ada yang tidak terbayar, kemampuan keuangan kita yang tidak memungkinkan," jelasnya.

"Itu tidak hanya RT dan RW, tunjangan kinerja (Tukin) PNS pun nggak terbayar. Artinya kondisi sangat pahit. Tukin PNS yang nggak cair saja sembilan bulan yang nggak dibayar," tambahnya.

Kata dia, tahun 2020 ini ada aturan baru yang mengatur secara nasional. Kita masih mengantarkan konsep Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kemendagri. Lanjutnya, kalau mekanismenya untuk tunda bayar, akan diaudit terlebih dahulu. Kemudin ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan masuk neraca utang.

"Baru kita masukkan ke perubahan. Di situ nanti baru kita bayarkan. Satu insentif, satu RT Rp500 ribu dan RW Rp650 ribu. Total capai 1,6 M perbulan," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...