Dunia

India Akhirnya Akan Hukuman Mati Pemerkosa Anak

Ilustrasi hukuman mati. (sumber;internet)

NEW DELHI - Akhirnya, Pemerintah India akan memberlakukan Pidana maksimal bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak, yaitu hukuman mati. Keputusan tersebut sudah disetujui Kabinet Pemerintahan PM Narendra Modi, di tengah serangkaian kasus yang menyulut amarah rakyat India.

Dengan perubahan pada hukum pidana itu, mereka yang terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual pada bocah di bawah usia 12 tahun akan membayar perbuatannya itu dengan nyawa.

Perintah itu tak secara spesifik menyebut jenis kelamin korban. Berlaku untuk korban perempuan maupun laki-laki.

Sementara, pidana penjara untuk pemerkosa korban di bawah usia 16 tahun juga ditambah, dari 10 menjadi 20 tahun. Sedangkan hukuman bagi pemerkosa perempuan di atas usia tersebut diperberat, dari 7 menjadi 10 tahun.

Kabinet juga memerintahkan persidangan atas kasus kejahatan seksual dilaksanakan dengan cepat.

"Usulan tersebut akan disampaikan pada Presiden India untuk mendapatkan persetujuan," kata seorang pejabat, seperti dikutip dari The National.

Seperti dikutip dari BBC, Sabtu (21/4/2018), keputusan tersebut dibuat di tengah protes atas pembunuhan dan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap gadis cilik berusia delapan tahun di Kathua, Kashmir, pada Januari 2018.

Kasus itu kian pelik karena melibatkan latar belakang keyakinan yang berbeda antara para pelaku dan korban.

Amarah kian memuncak setelah salah satu anggota partai berkuasa Bharatiya Janata Party (BJP) dituduh memerkosa gadis 16 tahun di Uttar Pradesh.

Pemerintah jadi sasaran kritik karena dianggap belum berbuat banyak untuk mencegah dan menghentikan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

Hampir 19 ribu kasus kejahatan seksual dilaporkan di India pada 2016 atau lebih dari 50 perkara setiap harinya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...