Hukrim

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 20 Tahun Penjara

sumber;internet

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis hukuman 20 tahun penjara atas penyuapan dan kejahatan lainnya saat menyelesaikan kasus korupsi yang bersejarah di negaranya.

Menyadur CNA Kamis (14/01) vonis ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang berkepanjangan atas skandal korupsi yang menimpanya.

Keputusan itu membuat Park mungkin menjalani hukuman gabungan selama 22 tahun di balik jeruji besi, menyusul hukuman terpisah karena mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen tahun 2016.

Namun di sisi lain, penyelesaian masa hukumannya juga membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari presiden.

Presiden Moon Jae-in yang menang pemilihan presiden setelah pemecatan Park, belum secara langsung membahas kemungkinan membebaskan pendahulunya.

Satu anggota terkemuka Partai Demokrat, Lee Nak-yon mengemukakan gagasan untuk mengampuni Park dan mantan presiden yang dipenjara, Lee Myung-bak atas tuduhan korupsi, sebagai simbol "persatuan nasional".

Park, 68, menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia menolak menghadiri persidangan sejak Oktober 2017 dan tidak menghadiri vonis pada hari Kamis.

Park Geun-hye, putri dari diktator militer Park Chung-hee dihukum karena melakukan kolusi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil.

Mereka menerima suap dan pemerasan jutaan dolar dari beberapa grup bisnis terbesar di negara itu, termasuk Samsung, saat menjabat dari 2013 hingga 2016.

Dia juga didakwa dengan tuduhan menerima dana bulanan secara ilegal dari kepala mata-matanya yang dialihkan dari anggaran agensi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...