Hukrim

Dibekap dan Digorok, Ini Motif Pembunuhan Pengusaha Tepung di Kampar

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Misteri pembunuhan terhadap pengusaha tepung roti dan bakso, Syamsul Bahri (37), terkuak. Sebelum dibunuh, korban dibekap dan lehernya digorok untuk memastikan korban telah tewas atau belum.

Mayat korban ditemukan warga di tepi Jalan Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Senin (24/2/2020. Kondisinya mengenaskan, dipenuhi sejumlah luka dan mulai membusuk.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh tiga pelaku, Agus, David dan Madan. Perencanaan itu diotaki oleh Agus, yang sudah kenal baik dengan korban.

Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Agus dan David ditangkap di Pekanbaru pada akhir Februari 2020. Sedangkan Madan ditangkap di Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/3/2020).

"Pelaku merencanakan dan mengeksekusi korban dengan cara dibekap. Terdapat luka sayat di leher yang dilakukan Madan atas permintaan Agus untuk memastikan korban sudah meninggal," kata Agung, Kamis (5/3/2020).

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar. Berawal dari laporan istri korban, Elsa Mega Firman (36) ke Polresta Pekanbaru yang menyebutkan suaminya hilang sejak Kamis (20/2/2020).

Jejak penemuan korban diketahui dari adanya mobil Isuzu Panther milik korban yang terbakar di Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, Jumat (21/2/2020) malam. "Kita identifikasi dari nomor polisi diketahui itu milik korban Syamsul Bahri," kata Agung.

Polisi menelusuri rekaman CCTv di rumah korban. Didapat ciri-ciri pelaku dan identitasnya. "Di CCTv terlihat pelaku Madan menjemput mobil. Ditelusuri, ditemukan mobil yang digunakan pelaku," ucap Agung.

Setelah didalami, polisi menemukan bercak darah di bagian belakang mobil Brio milik pelaku. Ternyata pelaku mencegat korban dengan mobil tersebut ketika berada di Jalan Uka, Garuda Sakti.
"Korban dicegat dan dimasukkan ke dalam mobil Brio milik pelaku. Di dalam mobil korban dibekap dan dianiaya. Korban digorok ketika sampai di Paitan, Kecamatan Tapung Hulu," jelas Agung.

Untuk menghilangkan jejak, mobil korban dibakar, lalu dibuang di daerah Rantau Merangin dan ditemukan warga. Berdasarkan uji laboratorium forensik, di dekat mobil itu ditemukan jejak bahan bakar.

"Mayat korban dibuang di jalan Paitan, dan ditemukan tanpa pakaian. Dekat mayat korban ditemukan jaket yang diketahui adalah milik Agus.

Pengakuan para pelaku, motif pembunuhan adalah karena sakit hati. Di mana pelaku Agus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya tapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain. "Korban merasa dipaksa dan terjadi pembunuhan," tambah Agung.

Selain membunuh korban, pelaku juga menjarah uang korban sebesar Rp 11 juta. Uang itu bagi oleh ketiga pelaku. Setalah itu, pelaku Madan kabur ke Sumatera Utara.

Memperkuat bukti perbuatan para pelaku, polisi menemukan dompet dan foto korban di rumah David. Barang korban dibakar untuk menghilangkan jejak.

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras tim Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini," ucap Agung.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...