Life

Tertidur saat Khotbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Salat Jumat digelar pada waktu zuhur tiba. Jadi ini merupakan pengganti salat zuhur bagi laki-laki dan hukumnya fardhu ain.

Ada beberapa rukun Salat Jumat, salah satunya adalah didahului dengan khotbah Jumat. Hanya saja dalam pelaksanaannya sering kali jamaah tertidur sehingga tidak mendengar isi khotbah.

Lalu bagaimana hukum jamaah tertidur saat khotbah Jumat? Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, sengaja tidur ketika khotbah Jumat berlangsung adalah perbuatan tercela dan harus dihindari oleh setiap jamaah.

"Tidur pas khotbah itu perbuatan tercela, saat khotbah berlangsung sebaiknya jangan tidur dan jangan bicara, begitu aturannya," katanya, Jumat (13/3/2020).

Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: "Apabila dibacakan Alquran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."(QS. Al-A’raf, ayat 204).

Kemudian dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhotbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)." (HR Muslim)

Lebih lanjut, kata dia, salah satu yang membatalkan salat adalah tidur. Namun tertidur ketika sedang mendengarkan khotbah Jumat, kemudian posisi (tidurnya) duduk maka tidak batal salatnya, serta tidak perlu berwdhu lagi. "Sebenarnya tidur dalam posisi duduk itu tidak membatalkan wudhu," ucapnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...