News

Pandemi COVID-19, Malaysia Perintahkan Suami Belanja ke Pasar

sumber;internet

KUALA LUMPUR - Demi mencegah penularan COVID-19, Pemerintah Malaysia hanya memperbolehkan kepala keluarga keluar rumah, termasuk di dalamnya berbelanja bahan pokok rumah tangga. Keputusan ini membuat sebagian masyarakat bereaksi.

Terlebih, karena keputusan ini banyak suami yang ternyata mengalami kebingungan saat diminta belanja bahan pokok. Tak terbiasa berada di dapur membuat mereka tak bisa membedakan mana ketumbar mana lada.

Laporan BBC menerangkan, 'panic buying' sesungguhnya adalah saat suami pergi belanja. Sebab, suami tak bisa mengenali barang apa saja yang harus dia beli dan ini menyebabkan kepanikan di tengah rmah tangga.

"Panik itu ketika suami tidak mengenali yang namanya jahe, lengkuas, kunyit, seledri China, daun bawang, atau lokio," kata seorang netizen.

Keputusan pemerintah Malaysia ini pun dianggap sebagian istri sebagai bencana. "Pemerintah hanya mengizinkan suami untuk berbelanja tanpa pengawasan? Bencana," ungkap seorang perempuan di Twitter.

Selain itu, ada seorang pria yang membagikan foto struk belanja dan di sana ia menuliskan kalimat, "Belanja itu semacam mencari harta karun tetapi sambil terus memeriksa daftar," ungkap unggahan tersebut.

Curhatan suami lainnya adalah dia mengaku pusing membaca daftar belanjaan. Dia tak tahu apa itu sawi hijau, bayam, atau pak choi. "Saya pun disuruh membeli kubis dan ternyata kubis banyak jenisnya," keluhnya.

Mengetahui adanya masalah ini, pemerintah pun akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk setiap produsen bahan makanan membeli label di sayuran. Tidak hanya di sayuran, label itu juga harus ditempatkan di ayam potong.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...