News

Presiden Brasil Ajukan Banding Putusan Wajib Pakai Masker

Presiden Brasil Jair Bolsonaro

SAO POLO - Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding pada Jumat (26/6) atas putusan pengadilan yang mewajibkannya mengenakan masker di muka umum selama pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya pada Rabu (24/6/2020) pengadilan Brasil memerintahkan Bolsonaro mengenakan masker di muka umum. Putusan ini diambil setelah advokat setempat mengajukan gugatan yang meminta lembaga penegak hukum mesti menghukum Bolsonaro atas sikapnya yang tidak bertanggung jawab.

"Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk mengikuti hukum yang berlaku di negara ini," tulis putusan hakim yang juga menjelaskan Bolsonaro harus ikut aturan atau dikenakan denda 2.000 real (Rp5,1 juta).

Sejak putusan pengadilan Bolsonaro selalu memakai masker di muka umum, namun tidak pernah dikenakan denda atas pelanggaran sebelumnya.

Pemakaian masker di area publik telah diwajibkan di Brasil sejak April untuk mencegah penularan Covid-19. Namun Bolsonaro kerap melanggarnya, termasuk tidak menerapkan jaga jarak sosial seperti berjabat tangan, menggelar pesta daging bakar, membeli hotdog, tanpa memakai masker.

Kejaksaan Agung setempat, yang mewakili pemerintah untuk urusan hukum, mengatakan, keputusan pengadilan berlebihan sebab masker telah diwajibkan di Brasilia.

"Intervensi dari pengadilan seperti ini tidak diperlukan," kata juru bicara Kejaksaan Agung kepada AFP.

Bolsonaro yang sebelumnya membandingkan Covid-19 seperti 'flu kecil' telah mencerca tindakan pemerintah negara bagian dan otoritas lokal untuk melawannya. Dia mengatakan penutupan bisnis dan tindakan sia-sia karena menghancurkan perekonomian.

Brasil merupakan negara kedua yang paling parah dilanda pandemi Covid-19 dengan total kematian sebanyak 55 ribu orang.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...