News

Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Bakal Didenda Rp250 Ribu

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperlakukan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau abaikan protokol kesehatan, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, Kamis (30/7/2020).

Saat ini, Kota Pekanbaru kembali ke zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sanksi yang diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19.

Kata dia, kebijakan menjatuhkan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi kebijakan pemberian sanksi yang tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.

Di dalam pertemuan itu, sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru pun direvisi. Mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing.

"Ini jadi satu evaluasi bersama tim, ada sedikit kesulitan ketika tim penegakan hukum hendak memberi sanksi," jelasnya.

Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah sempurnakan dan kita sudah ajukan untuk difasilitsi di pemerintah provinsi. Begitu prosesnya tuntas, kita terapkan," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...