News

Turki Larang Merokok di Tempat Umum untuk Cegah Corona

Ilustrasi.(sumber;internet)

ISTAMBUL - Turki memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum mulai Rabu (11/11/2020), sebagai upaya untuk menekan kasus virus corona yang meroket belakangan ini.

Menyadur Channel News Asia, Kementerian Dalam Negeri Turki mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan saat negara itu mencatatkan 2.693 infeksi Covid-19 baru pada Rabu.

Larangan merokok di tempat umum, menurut kementerian dalam negeri, bertujuan untuk memastikan warga mematuhi dan menerapkan aturan pemakaian masker di area publik dengan benar.

"Untuk memastikan bahwa masker dipakai setiap saat dan dengan benar, mulai Kamis (12/11)," kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri Turki.

Kebijakan tersebut akan berlaku di kawasan seperti jalanan dan area tempat warga cenderung berkerumun seperti alun-alun dan perhentian transportasi umum.

Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.

"Saya meminta anda untuk melakukan apa yang anda bisa," cuit Koca melalui Twitter.

Awal November ini, karantina untuk warga lanjut usia diberlakukan di sejumlah provinsi di Turki, termasuk ibu kota negara, Ankara, dan kota terbesarnya, Istanbul.

Aturan itu melarang warga yang berusia di atas 65 tahun berada di luar rumah antara pukul 10.00 pagi hingga 16.00 sore.

Presiden Tayyip Erdogan, pekan lalu, mengumumkan semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop harus tutup pada pukul 22.00 malam setiap harinya, sebagai upaya untuk menekan virus corona.

Berdasarkan Worldometer, Kamis (12/11), Turki sejauh ini telah mencatatkan 402.053 kasus infeksi virus corona dengan 11.145 kematian.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...