News

Pekan Depan, Giliran Bando Simpang Tiga Bakal Dirubuhkan

PEKANBARU - Pemotongan bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan masih berlanjut. Target Satpol PP Kota Pekanbaru berikutnya bando di Simpang Tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.

"Pekan depan kita rencanakan lagi ya, sekarang sedang proses. Kita rencanakan yang ada di Jalan Sudirman," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (18/11/2020).

Saat ini, ada 7 bando ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Setelah sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru melakukan pemotongan terhadap bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai.

Pemotongan seluruh bando di Kota Pekanbaru ini diperintahkan langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

"Ditargetkan pemotongan seluruh bando akan selesai sebelum akhir tahun 2020," kata Gurning.

Lokasi bando yang tersisa terletak di beberapa ruas Jalan Protokol. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Lalu, satu titik bando berada di Jalan Sudirman, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...