Hukrim

Intimidasi Polisi, Oknum Wartawan Ditangkap

Oknum wartawan yang melakukan intimidasi ke polisi di Gowa.(sumber;internet)

GOWA - Profesi wartawan kembali tercoreng akibat ulah dari oknumnya. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan mengintimidasi polisi. Pria itu meminta agar motor miliknya yang terkena tilang dilepaskan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, maka AJ mengintervensi petugas dengan mengatasnamakan media Trans7 dan ternyata identitas media Trans7 yang dia gunakan adalah palsu dan AJ terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Kamis (26/4/2018).

Pelaku AJ (31) ditangkap saat tengah mengintimidasi petugas lalu lintas, Brigpol Saparuddin, di Pos Lalu lintas Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AJ datang dengan mengenakan seragam media.

"Dari tadi malam saya didatangi dan ditelepon terus sama dia, katanya dari media minta agar motor yang saya tahan agar dikeluarkan," kata Brigpol Saparuddin di tempat terpisah.

Karena mencurigakan, AJ kemudian didatangi petugas Antibandit Polres Gowa. AJ digelandang ke Mapolres Gowa guna dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi. AJ kemudian mengaku bahwa kartu pers serta kostum tersebut ia cetak sendiri dan digunakan selama ini untuk alasan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Pihak kepolisian sendiri mengaku akan menjerat AJ dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang martabat palsu serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...