Hukrim

Polisi Amankan Jutaan Pil Koplo Senilai Rp 2,5 Miliar

SURABAYA - Polisi mengamankan 4.800.800 butir pil dobel L atau biasa disebut dengan pil koplo di Surabaya. Total nilai pil tersebut diperkirakan Rp 2,5 miliar, dan dibungkus dalam 46 dus. Jutaan pil tersebut diamankan dari Enam tersangka.

Mereka adalah EN (38), AL (47), MT (25) dari Surabaya. Sementara EO (25) dan ST (35) asal Jakarta. Dan TD (24), asal Tanggerang. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka merupakan jaringan peredaran pil koplo antar propinsi yang lama beroperasi di wilayah Jakarta hingga Jawa Timur.

"Mereka adalah kelompok besar dari Jakarta. Persatu dusnya berisikan seratus ribu pil koplo. Keuntungan satu dus mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Pil itu kemudian dipasarkan ke para pengecer," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Senin (23/4/2018).

Rudi mengatakan di tingkat pengecer, per bungkus yang berisi ratusan pil koplo dijual seharga Rp 25 ribu. Mirisnya, sasaran pil setan ini adalah anak-anak sekolah.

"Dijualnya kepada anak-anak sekolah yang biasanya membeli secara patungan. Itu yang dijual di tingkat pengecernya. Kalau hari ini kami amankan 6 tersangka bandar-bandar besarnya," kata Rudi.

Rudi menambahkan peredaran obat keras ini berasal dari bandar besarnya yang ada di Jakarta. Pil ini dikirim melalui ekspedisi untuk sampai ke Surabaya. "Pengirimannya melalui kurir ekspedisi," lanjut Rudi.

Agar lancar dalam pengiriman dan untuk mengelabui polisi, pil koplo ini dikemas dalam plastik dengan label vitamin B.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dus pil koplo berisi 88.000 dari IR (pengedar). Dari tersangka EN diamankan sebanyak 3 dus berisikan 308.000 butir pil koplo. 

Dari tersangka EO asal Jakarta diamakan sebanyak 1.000.000 butir pil koplo dan yang terakhir dari ekspedisi WB ditemukan 35 dus berisikan 3.500.000 butir pil koplo.

Atas kejahatan yang dilakukan enam tersangka tersebut akan dikenakan pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...