Hukrim

Gelar Razia, Pelanggar Prokes Langsung Sidang di Tempat

PEKANABRU - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020) di Jalan Sudirman, persis di depan Sukaramai Trade Center (STC).

Razia digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Dari pantauan, masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker.

Pelanggar yang baru pertama terjaring razia sejak penerapan sanksi protokol kesehatan diberi sanksi sosial menyapu sampah dan mengenakan rompi.

"Jika mereka sudah pernah terjaring razia saat PSBM lalu, kita sidang di tempat," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Kata dia, tim gabungan masih menyimpan data para pelanggar yang terjaring beberapa waktu. Jadi, mereka yang terjaring langsung disidang.

Di lokasi razia disediakan tenda tempat pelanggar disidang. Ada hakim yang memvonis para pelanggar. "Disidang, sanksi ada dua. Pertama denda Rp100 ribu, jika tidak mau bayar denda ada sanksi kurungan selama tiga hari," jelasnya.

Salah satu warga yang disidang di tempat oleh tim gabungan adalah Jodi Nardo. Ia jatuhi hukuman membayar denda. Setelah sidang singkat selesai, Ia diwajibkan membayar denda.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...