Dugaan Penyimpangan Tunjangan Tranportasi

Kejari Klarifikasi 2 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

sumber;internet

PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah memanggil Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri. Keduanya diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan tunjangan transportasi oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, kedua unsur pimpinan dewan itu telah diwawancarai pada Senin (11/1/2021). Hal itu dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan untuk membuat terang kasus.

"Kami sudah melaksanakan surat perintah tugas atau dengan kata lain pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap saudara Ginda dan Azwendi. Kami sudah lakukan Senin (11/1/2021) kemarin," ujar Zega, Kamis (14/1/2021).

Ginda yang merupakan menantu Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Azwendi sudah memberikan jawaban yang dibutuhkan jaksa penyidik. Namun Zega enggan mengungkap materi yang disampaikan.

"Terkait dengan materi wawancara, kami belum bisa ungkap. Arahnya ke mana, saya kira kami berusaha untuk mengungkap dengan benar dan terang. Yang jelas itu terkait tunjangan transportasi di DPRD Kota Pekanbaru," tutur Zega.

Sebelumnya, jaksa penyelidik juga sudah meminta klarifikasi dari Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. Proses serupa sudah dilakukan kepada Wakil Ketua DPRD, Nofrizal, dan mantan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril.

"Itu untuk keseimbangan data dan itu akan dipertegas di administrasinya. Kemarin administrasinya belum lengkap kita terima," ungkap Zega.

Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada mantan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

"Itu sudah kita undang. Namun, ini belum rampung sekali. Saya kira ini dalam waktu dekat segera selesai. Jika sudah rampung semua kami panggil pelapor, setelah itu kita gelar lagi," jelas Zega.

Diberitakan sebelumnya, Hamdani dilaporkan oleh M Syafii ke Kejari Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Handani.

Disebutkan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada November 2020, menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Disebutkan juga, Hamdani menguasai tiga unit mobil dinas yakni Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A.

Tidak hanya menguasai tiga mobil dinas, Hamdani secara rutin juga menerima uang transportasi per bulannya sebesar Rp30 juta. Uang itu sudah diterimanya selama satu tahun terakhir hingga terjadi double anggaran untuk Hamdani.

Tindakan itu menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, pasal 9 ayat 2 Butir B.

Hamdani juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...