Hukrim

Modus Terapi Totok, Dukun Cabul di Rengat Diamankan Polisi

RENGAT - Warga Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dihebohkan oleh aksi bejat pelaku terapi totok yang diduga mencabuli seorang anak gadis yang menjadi pasiennya. Untung saja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan gerak cepat mengamankan pelaku terapi cabul itu atau dukun cabul tersebut.

Aksi terapi cabul yang dialami oleh seorang gadis, sebut saja Melati (24) terjadi pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (15/2/2021) siang membenarkan kasus pencabulan atau tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial EK (37) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida yang bekerja sebagai buruh dan konon katanya ahli terapi totok.

Dijelaskan Misran, aksi cabul ini terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban. Awalnya, Senin pagi pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu orang tua korban, H (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku. Orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi tetapi penyakitnya tak kunjung sembuh.

Cukup lama pelaku berada di rumah korban hingga pukul 22.30 WIB, pelaku mengatakan pada orang tua korban berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok.

Kemudian korban dan pelaku masuk ke dalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus di ruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan ke seluruh bagian tubuh korban.

Selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis. Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya mengapa korban menangis.

Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu pada ke dalam bagian vital korban.

Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon.

Setibanya di rumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...