Hukrim

Dalam Revisi Perda Nomor 5, PKL di Atas Trotoar Bakal Ditindak Tegas

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Di dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002, ada penegasan dan perintah penindakan bagi pedagang kaki lima (PKL).

Dimana PKL tidak boleh lagi berjualan di sepanjang trotoar, hal tersebut karena trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan.

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru masih membahas revisi Perda Nomor 5 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.

"Revisi kali ini akan lebih tegas, baik penindakan oleh OPD terkait (Satpol PP), maupun sanksinya," kata Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robin Eduar,.

Perda Nomor 5 ini sendiri sudah dikeluarkan sejak tahun 2002, namun politisi PDIP ini sendiri mengatakan selama ini pengawasan serta pendindakannya lemah.

Lanjut Robin, peraturan ini sendiri berlaku bagi seluruh larangan PKL berjalan di atas trotoar ini berlaku di seluruh trotoar yang ada di Pekanbaru dan bukan hanya jalanan protokol saja.

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak baru menaati aturan," terangnya.

Dia juga menegaskan dalam melakukan penertiban PKL, Satpol PP harus melakukannya secara berkala dan tidak pandang bulu dalam setiap melakukan kegiatan penertiban PKL.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...