News

Revisi Perda Covid-19, Ini Ancaman Bagi Masyarakat yang Enggan Divaksinasi

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, masyarakat Pekanbaru yang enggan divaksinasi akan dikenai sanksi.

Vaksinasi ini sendiri diwajibkan oleh pemerintah sebagai upaya menekan laju dan pemutusan mata rantai penyebaran kasus Covid-19.

Penanggungjawab Panitia Khusus (Pansus) Perda Covid-19 Nofrizal mengatakan sebelum masyarakat menjalani vaksinasi, masyarakat akan didata dulu oleh Dinas Kesehatan (Diskes) lalu kemudian diundang untuk menjalankan vaksinasi.

"Apabila sudah terdata dan diundang (untuk tahapan vaksininasi) namun tidak ikut (maka sanksi) tidak mendapatkan pelayanan kependudukan, ditunda pelayanan bantuan sosial sampai dengan penghentian bantuan," jelas Nofrizal saat dijumpai di ruangannya, Selasa (6/7/2021).

Politisi PAN ini menerangkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 yang mengharuskan masyarakat untuk divaksinasi.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini, peraturan tersebut dibuat bukan untuk menakuti masyarakat. Namun hal ini adalah sebuah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mendapatkan vaksinasi di tengah badai Covid-19.

Namun apabila masyarakat tidak bisa mendapatkan vaksin karena adanya penyakit komorbit, masyarakat tersebut akan diberikan surat keterangan.

"Apabila masyarakat yang tidak termasuk kategori untuk mendapatkan vaksin, itu nantinya akan mendapatkan surat keterangan dari dokter atau petugas yang ditunjuk," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...