News

Presiden Putuskan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Presiden RI Joko Widodo (sumber;internet)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Adapun PPKM Level 4 itu, ditegaskan Presiden dilakukan dengan penyesuaian bertahap yang diatur oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan petugas di lapangan.

”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Ahad (25/7/2021).

Sebagai penjelasan terhadap PPKM Level 4 dengan penyesuaian bertahap, Presiden Jokowi mengungkapkan, pasar sembako boleh buka seperti biasa, non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda.

"Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit," ungkapnya.

Presiden juga mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...