News

Dari Ketua Hingga Anggota, Ini Nama Wakil Rakyat Pekanbaru yang Harus Kembalikan Dana Reses dan Sosp

PEKANBARU  - Sebanyak 36 orang anggota DPRD Pekanbaru diharuskan mengembalikan uang ke kas daerah akibat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun 2020.

Jika sebanyak 36 anggota DPRD Pekanbaru tersebut mengembalikan uang dari dua kegiatan tersebut, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ada 2 orang anggota DPRD Pekanbaru yang belum mengembalikan uang tersebut.

Kedua orang tersebut diketahui adalah Firmansyah dan juga Irman Sasrianto.

Untuk kegiatan Sosper, Firmansyah harus mengembalikan uang sebesar Rp13.218.600 dan untuk kegiatan Reses sebesar Rp59.503.080.

Sementara itu Irman Sasrianto untuk kegiatan Sosper harus mengembalikan dana sebesar Rp4.708.356 dan untuk kegiatan Reses sebesar Rp45.455.080.

Yang mana seharusnya mereka harus sudah mengembalikan kelebihan penggunaan anggaran tersebut selama 60 hari setelah LPH dari BPK RI keluar, atau terhitung dari tanggal 21 Mei sampai 21 Juli.

Ketika dikonfrimasi, Irman Sasrianto menuturkan bahwa dirinya tengah menjalani isolasi di sebuah rumah sakit di Pekanbaru.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Reza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi dari BPK soal kelebihan anggaran tersebut dan harus dikembalikan oleh anggota dewan.

"Rekomendasi dari BPK disuruh kembalikan bagi pelaksananya (36 anggota dewan)," katanya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021) malam.

Dijelaskannya, kelebihan kegiatan Sosper sendiri berjumlah sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu untuk kegiatan Reses terdapat kelebihan sekitar Rp200 juta.

"Dewan juga sudah mengembalikan dan bukti setornya juga suda ada dan dikembalikan ke rekening kas daerah," tegasnya.

Dipaparkan Reza, adanya temuan ini setelah BPK mengambil beberapa sampel anggota DPRD Pekanbaru yang sama-sama melaksanakan Reses dan juga Sosper.

Dari sampel yang diambil oleh BPK kepada 45 anggota DPRD Pekanbaru, didapati adanya perbedaan biaya sewa tenda, kursi, dan juga sound system.

"Masing-masing item ada jumlah pagunya, intinya dari temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti dewan," tutupnya.

36 orang Anggota DPRD Pekanbaru yang harus mengembalikan uang tersebut adalah.

1. Arwinda Gusmalinda
2. Eri Sumarni
3. Firmansyah
4. Ginda Burnama
5. H. Ervan
6. Hamdani
7. Heri Kawi Hutasoit
8. Indra Sukma
9. Isa Lahamid
10. Jepta Sitohang

11. Masni Ernawaty
12. Mulyadi
13. Munawar Syahputra
14. Nofrizal
15. Pangkat Purba
16. Sri Rubiyanti
17. Azwendi Fajri
18. Yasser Hamidy
19. Zulfahmi
20. Ali Suseno

21. Doni Saputra
22. Suherman
23. Ida Yulita Susanti
24. Irman Sasrianto
25. Krismat Hutagalung
26. Nurul Ikhsan
27. Sigit Yuwono
28. Victor Parulian
29. Dapot Sinaga
30. Roni Pasla

31. Tarmizi Muhammad
32. Roem Diani Dewi
33. Ruslan Tarigan
34. Kartini
35. Rois
36. Aidil Amri



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...