Hukrim

Perkosa TKW, Pengusaha ini Dipenjara 14 Tahun

Ilustrasi korban perkosaan. (sumber:internet)

KUALA LUMPUR - Seorang pengusaha Malaysia divonis penjara 14 tahun dan hukuman cambuk lima kali atas pemerkosaan seorang TKI yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) pada 2016 lalu.

Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan vonis tersebut terhadap Sufian Sulaiman dalam persidangan di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia hari ini seperti dilansir media Malaysia, The Star, Jumat (18/5/2018). 

Sufian yang berumur 44 tahun didakwa memperkosa perempuan asal Indonesia yang ketika itu masih berumur 19 tahun. Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Taman Bukit Cheras, Kuala Lumpur antara pukul 03.00 dan 04.00 waktu setempat pada akhir Juli 2016.

Sufian, ayah dari enam anak didakwa dengan Pasal 376 (1) KUHP yang mengatur hukuman maksimum penjara 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah. 

Atas putusan ini, terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selama proses banding, hakim menetapkan terdakwa tidak mendekam di penjara dengan diharuskan membayar uang jaminan 25 ribu ringgit. Terdakwa juga diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi terdekat dua kali sebulan dan menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Sebelumnya dalam persidangan, pengacara terdakwa, Shah Rizal Abdul Manan meminta keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa kliennya baru sekali ini melakukan kejahatan. Shah Rizal juga beralasan bahwa kliennya harus menghidupi dua istri dan enam anak-anak berumur antara tiga tahun dan 14 tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...