News

KPK Serahkan Daftar Nama Koruptor ke KPU

Basaria panjaitan. (sumber;internet)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan segera memberikan daftar nama para pelaku kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah kepada Komisi Pemilihan Umum.

Penyerahan nama-nama para koruptor tersebut, untuk membantu KPU menyeleksi para pihak yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Kami pasti kasih daftar koruptor itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dikonfirmsi awak media, Kamis (5/7/2018).

Sejauh ini, KPK telah memproses 739 orang tersangkut kasus korupsi. Sebagian di antaranya, sudah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, pada Desember 2017, terdapat 144 anggota DPR dan DPRD yang dijerat lembaga antirasuah.

Jumlah itu di luar anggota DPR dan DPRD yang dijerat KPK pada tahun ini, seperti 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, serta 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

Basaria menyambut baik Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah diundangkan pemerintah.

Menurut Basaria, tak pantas bila narapidana kasus korupsi menjadi wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun di tingkat pusat. Basaria menyarankan semua pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

"Namanya perwakilan rakyat, kamu mau enggak punya wakil yang enggak bener? Ya, jangan dong," kata Basaria.

Basaria mengaku telah menyelesaikan kajian partai politik yang salah satu poinnya tentang kader para anggota partai. Dia meminta, agar partai politik melakukan perbaikan dalam hal sistem kaderisasi.

"Jadi, memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," kata Basaria.

Diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli. Parpol mendaftakan bacaleg sesuai dengan tingkatan.

Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, bacaleg DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus partaipolitik di tingkat provinsi, dan bacaleg DPR diajukan oleh pengurus parpol tingkat pusat ke KPU pusat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...