Politik

Jangan Sembarangan Pasang Iklan, Bacaleg Bisa Gagal Maju

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Meski 'gelanggang' pileg baru akan berlangsung tahun depan, namun tidak sedikit bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah mulai 'curi start', salah satunya di Riau. Mulai dari promosi diri sendiri, hingga menggunakan media massa seperti pemasangan iklan dan lainnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan, salah pasang iklan, Bacaleg bisa gagal maju. 

Jika kedapatan melakukan hal tersebut, bacaleg bisa dijerat melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan bisa dikenalan pidana penjara satu tahun serta denda RP12 juta. 

"Itu sudah ada aturan dan dikuatkan dengan Surat Edaran Bawaslu RI, tanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Parpol peserta Pemilu. Surat himbauan juga sudah kami layangkan ke parpol, kami cuma mengingatkan jika tidak mau gagal nyaleg," terang Ketua Bawaslu provinsi Riau, Rusidi Rusdan. 

Untuk itu, Rusidi memita seluruh Bacaleg untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar yang telah terpasang dalam bentuk apapun (baliho, spanduk, stiker, dll, red). Tidak hanya itu, mereka juga diimbau berhati-hati memasang iklan di media massa, karena jika kedapatan melanggar sudah harus bayar juga akan bisa mengakibatkan pelanggaran. 

"Kemarin kita sudah beri peringatan melalui surat imbauan kepada Bacaleg dan Parpol, agar tidak melakukan kampanye. Karena saat ini masih masa tenang. Sedari awal ini sudah kita peringatkan, untuk pencegahan pelanggaran, agar tidak ada yang perlu dipidana sesuai Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...