News

Mahasiswi IPB Dihentikan Beasiswanya gara-gara Pindah Agama, Ini Krnologinya

ilustrasi (sumber;internet)

SUMENEP - Seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan terpaksa berhenti kuliah gara-gara beasiswanya disetop oleh pemerintah kabupaten setempat.

Konon, pemerintah memutuskan menghentikan beasiswa yang disebut Beasiswa Utusan Daera (BUD) itu gara-gara si mahasiswi, Arnita Rodelina Turnip, dan keluarganya pindah agama yang semula Nasrani menjadi Islam.

Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan hal yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada awal Juli 2018. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, itu.

Dalam laporannya kepada Ombdusman, Lisnawati menceritakan seluruh rincian permasalahan yang dialami putrinya. Mula-mula dia menjelaskan bahwa Arnita Rodelina Turnip diberhentikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB melalui surat dari Dinas Pendidikan.

Lalu surat itu dikirimkan kepada IPB kira-kira pada September 2016. Ketika itu, Arnita masih kuliah dan baru menempuh semester II. Suratnya berisikan pemberitahuan bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, menurut Lisnawati, dalam surat itu tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD. Sebab Arnita tidak melakukan pelanggaran apa pun. Bahkan, Indeks Prestasi (IP) Arnita pun tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan depresi karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.

"Beruntung anak saya, ada pihak yang membantu Arnita dan difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta," kata Lisnawati di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Senin (30/7/2018).

Meski begitu, Arnita dan ibunya masih terus berjuang menuntut haknya dikembalikan peserta program BUD Pemkab Simalungun. Sebab tidak ada alasan Pemkab Simalungun menghentikan program BUD itu kepada Arnita.

Meski berjuang cukup lama, upaya Arnita dan ibunya belum juga berhasil. Sebab Pemkab Simalungun belum mengaktifkan lagi Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD. 

"Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup anak saya ini, tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp55 juta," kata Lisnawati.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Simalungun ikut bersuara atas kasus yang dialami Arnita. MUI mengingatkan, seharusnya Dinas Pendidikan Simalungun tidak menghentikan beasiswa untuk Arnita, apalagi dia termasuk mahasiswi berprestasi.

"Kita berharap, yang diberikan bagaimana untuk tetap diberikan. Tentunya apa yang dijanjikan untuk ditunaikan itu saja, jangan dikaitakan dengan yang lain," kata Ketua MUI Kabupaten Simalungun, Abdul Halim.

Halim menilai Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan harus menjalankan program BUD itu sesuai dengan peraturan dan tak melihat faktor lain. "Harapan apa yang dijanjikan kepada masyarakat, itu diberikan," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...