News

Tahun Lalu, 1.759 PNS Disanksi Karena Tak Disiplin

Ilustrasi PNS. (sumber;internet)

JAKARTA - Penegakan kedisiplinan aparatur pemerintah masih menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kerap pelanggaran disiplin menjadi faktor pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan. Pelanggaran disiplin yang masih dilakukan oleh PNS adalah membolos lebih dari 46 hari.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 ada 1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin. Dari 1.759 tersebut, 852 PNS dijatuhi hukuman di siplin berat dan 96 diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, 251 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan, 85 pembebasan dari jabatan, 8 pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat dan 412 penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun .

Selain itu, 203 PNS penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun, 131 penundaan ke naikan pangkat selama 1 tahun, 3 PNS penundaan gaji maksimal 1 tahun dan 139 penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun . Sanksi ringan dijatuhkan kepada 431 PNS yang hukumannya antara lain teguran tertulis yaitu 159, pernyataan tidak puas secara tertulis 109 dan teguran lisan 163. 

Dia mengatakan, Badan Pertim bangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran PNS dari sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara tiga PNS lain dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun.

“Ada 10 orang dari delapan instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Politikus PAN itu mencatat dari 21 orang, 16 orang lain mem bolos lebih dari lebih dari 46 hari. Lalu sisanya karena men jadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, dan melakukan pungutan liar.

“Ada juga pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah,” paparnya.

Asisten Sekretaris BAPEK Andi Anto mengatakan, peran atasan langsung sangat diperlukan dalam melakukan pembinaan disiplin pada PNS. Dengan begitu, persoalan kedisiplinan dapat langsung tertangani.

“Seharusnya jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama lima hari saja tanpa keterangan sudah harus dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” tandas Andi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...