News

Ini Inisial Oknum Yang Kuasai Mobdin Secara Illegal

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru membeberkan banyak Mobdin yang dikuasai secara illegal. Mulai dari jenis Kijang Innova hingga X-Trail dikuasai tanpa prosedur. Meski sebelumnya masih enggan menyebutkan siapa oknum tersebut, namun belakangan sempat disebutkan bahwa yang yang menguasai kendaraan dinas secara illegal tersebut adalah oknum mantan pejabat, anggota DPRD, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, organisasi non pemerintahan hingga perorangan. 

"Rata-ratanya oknum pejabat, organisasi, perorangan, anggota dan mantan anggota DPRD menguasai mobil dinas dan operasional tidak melalui prosedur. Pokoknya yang tidak pakai administrasi, ya ilegal," kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, selaku pejabat penata usahaan barang milik daerah melalui Kepala Bidang Aset, Defino Efka, Kemarin.

Disebutkannya, oknum pejabat, perorangan, organisasi, anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih belum mengembalikan aset milik negara tersebut antara lain mantan anggota DPRD berinisial DES.

"Selanjutnya KMZ, ZL, ZAI, APU, ADS, FAR,SND, ZH, MPS,FH, ARF, AF, AH dan lainnya. Kurang lebih ada 19 unit yang belum dikembalikan karena ada juga yang belum terdata oleh BPKAD," ungkapnya.

Defino menyebutkan, langkah penarikan kendaraan dinas dan operasional ini tertuang dalam surat yang ditujukan ke BPKAD dengan nomor 028/BKBP-Umum/2018/235. Dalam instruksinya, Walikota Pekanbaru meminta agar segera ditertibkan penggunaan kendaraan dinas pada OPD-OPD.

Selanjutnya, bunyi instruksi lainnya yakni menarik kendaraan dinas yang masih dipegang oleh oknum mantan pejabat atau dipegang oleh pejabat yang tidak berkompeten. Dan pemanfaatan kendaraan tersebut diberikan kepada OPD-OPD yang tepat.

"Kalau tidak segera dikembalikan tentu kita anggap sudah melakukan penggelapan barang milik negara. Makanya kita akan melibatkan Asisten I, Asisten III, Satpol PP, Bagian Hukum, Inspektorat dan Bagian Umum. Bagi mobil dinas yang dipakai diluar pemerintahan kita akan melibatkan pihak kepolisian dan TP4D," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...