Hukrim

KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri

Bupati Bengkalis (Paling Kiri), Amril Mukminin. (sumber;internet)

JAKARTA - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Bengkalis yang sedang ditangani KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan. 

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus TPK proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," terangnya, Jumat (21/9/2018).

Menurut Febri, pencegahan terhadap orang nomor satu Bengkalis itu dibutuhkan untuk mendukung penyidikan sewaktu-waktu dibutuhkan. 

"Pencegahan ke LN (luar negeri) dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," singkatnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...