Hukrim

Polemik Pengangkatan Honorer, DPR Segera Rampungkan RUU ASN

ilustrasi (sumber;internet)

AKARTA - Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS terkendala sejumlah aturan. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (revisi UU ASN) segera diselesaikan. 

"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodasi," ujar Bamsoet, sapaannya, saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR, Selasa, (25/9/2018).

"Diselesaikannya revisi UU ASN bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan non-K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS," imbuhnya. 

Mempercepat proses, DPR meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Bamsoet mengatakan penyerahan DIM agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.

"Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan. Tinggal kita tunggu bagaimana respons pemerintah," jelas Bamsoet.

Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Panja DPR RI revisi UU ASN Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Anna Morinda, Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara Mariani, dan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih.

Bamsoet menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan. Pertama berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. 

Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

"Dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Saya sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Pemerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer (K2 dan non-K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka tes CPNS," sebut Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, pada 23 Juli 2018, DPR sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi (Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI) dengan pemerintah yang diwakili Menteri PAN-RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menkes Nila F Moeloek. Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS.

"Dalam rapat tertutup tersebut kita sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodasi. Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan," ucap Bamsoet.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengatakan UU ASN saat ini tidak memuat satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja tenaga honorer. Dia mengatakan solusi penyelesaian tenaga honorer harus memiliki payung hukum. 

"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya.

Rieke mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat presiden bernomor R-19/Pres/03/2017 kepada Ketua DPR terkait pembahasan RUU ASN. Lewat surat itu, Presiden menugaskan Menteri PAN-RB, Menkum HAM, dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Namun, lanjut dia, sampai sekarang belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. Rieke mengatakan pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. 

"Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.

"Setiap keputusan harus berlandaskan hukum," imbuh Rieke.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...