Hukrim

Tarif Ratusan Ribu, Pelacur Laki Homo di Batam Punya Pelanggan dari Singapura

sumber;internet

BATAM - Kepolisian Resor Kota Barelang mengambil langkah tegas menyusul adanya praktik prostitusi sejenis (homoseksual) yang menjaring pelanggan melalui media sosial. Satu pria gay diringkus dan dijadikan tersangka.

Adalah DV (24), pria muda asal Kerinci, Provinsi Jambi (sebelumnya tertulis Padang, Sumatera Barat) yang diringkus aparat kepolisian. Dia ditangkap saat bertransaksi dengan seorang pria di sebuah hotel pada Selasa (9/10/2018) lalu.

Kepada polisi, DV mengaku sudah setahun belakangan dia menjalani aktivitas seks menyimpang sekaligus menjajakan diri. Kesulitan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap, menjadi alasan DV terjun ke prostitusi sejenis.

Selama menjadi pekerja seks komersial, DV memasang tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Sehari cuma satu orang (konsumen)," kata DV sambil tertunduk ketika dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang, Senin (22/10/2018).

Tak hanya melayani warga lokal, DV juga kerap menerima 'pasien' dari luar negeri, khususnya Singapura.

Saat membuka 'lapak', DV selalu berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Kini, bisnis DV harus terhenti karena harus menghuni hotel prodeo.

Dalam kasus ini, dia dikenakan pasal 30 juncto ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman penjara bagi DV minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...