Hukrim

2 Banser Pembakar Bendera di Garut Jadi Tersangka

Dua dari tiga banser pelaku pembakar bendera tauhid di Garut ditetapkan menjadi tersangka. (sumber;internet)

BANDUNG - Polisi menetapkan dua oknum anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

"Iya sudah dijadikan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, Selasa (30/10/2018).

Penyidik sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun menurut Umar penyidikan bersifat dinamis dan penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. 

"Penyidikan itu beraifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya ngga bisa menyimpukan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. 

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," kata Umar.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Uus sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...