Hukrim

Ibu di Aceh Ditahan Bersama 3 Bayi Kembarnya, Ini Kronologisnya

Sumber;internet

ACEH - Magfirah (27) mendekam di Rutan Bireuen, Aceh sejak sebulan lalu. Dia membawa tiga bayi kembarnya menginap di penjara. Terdakwa kasus penipuan calo CPNS ini menjadi tahanan hakim dan masa penahananya sudah diperpanjang hingga 2019 mendatang.

Sebagaimana dikutip dari website resmi PN Bireuen Senin (17/12/2018), berikut perjalanan kasus itu:

2016
Magfirah dilaporkan menjadi calo CPNS.

 29 Agustus 2018
Magfirah melahirkan 3 bayi kembar.

19 September 2018
Polres Bireuen menahan Magfirah. Setelah itu, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses penahanan ada di tangan jaksa.

14 November 2018
Berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Magfirah kemudian ditahan oleh penuntut di Rutan Bireuen.

19 November 2018
Perempuan asal Aceh Timur, Aceh ini selanjutnya menjadi tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen hingga Selasa 18 Desember besok.

10 Desember 2018
Ketua PN Bireuen sudah mengeluarkan surat perpanjang penahanan dengan nomor 233/Pen.Pid/2018/PN Bir hingga 16 Februari 2019 mendatang.

Kini bayi mungil tersebut terpaksa dibawa menginap di penjara karena masih menyusui. Dinas Sosial Aceh sudah menyalurkan bantuan untuk ketiga bayi tersebut.

"Kendati harus tinggal dalam penjara ke tiga bayi tersebut dapat tumbuh sehat, dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya," kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...