News

Penggunaan Mobdin Ada Aturannya, Ini Menurut Perwako Pekanbaru

PEKANBARU - Untuk menata aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menggelar acara sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 100 tahun 2018, tentang Tata Cara Penggunaan atau Pemakaian Kendaraan Dinas, yang digelar di Hotel Premier, Kamis (22/11/2018).

Dalam acara yang dibuka langsung Plt Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, turut hadir Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Kabid Aset, Defino Efka dan seluruh pengguna barang atau aset yang berada di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sosialisasi ini bagus digelar agar semua OPD yang ada di Pemko Pekanbaru bisa mengikuti aturan dan mekanisme terkait dengan penggunaan kendaraan dinas," kata Baharuddin disela-sela acara.

Baharuddin menyebutkan, meskipun acara ini hanya sebagian dihadiri pejabat esselon III dan IV, namun para pejabat yang hadir bisa menyampaikan informasi ke atasan dalam hal ini Kepala OPD.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, penggunaan kendaraan dinas bisa lebih tertib administrasi dan nantinya pemakaian kendaraan dinas tidak sembarangan pakai," jelasnya.

Masih dikatakan Bahar, masalah aset khususnya kendaraan dinas memang menjadi perhatian bagi Pemko Pekanbaru, agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, bisa kembali dipertahankan. "Itu salah satu tujuannya, meskipun sampai sejauh ini pencatatan aset yang dilakukan BPKAD Pekanbaru, sudah bagus. Tapi masih ada catatan," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, mengatakan dengan adanya sosialisasi  Perwako Nomor 100 tahun 2018, penggunaan aset kendaraan dinas, bisa lebih tertata dengan baik dan jelas.

"Dengan adanya Perwako ini, tentu menjadi jelas aturan mainnya dalam penggunaan kendaraan dinas di Pemko Pekanbaru. Kita juga berharap seluruh pengguna aset kendaraan dinas bisa tertib aturan," katanya.

Ia menambahkan, pencatatan aset kendaraan dinas di BPKAD Kota Pekanbaru nantinya akan melalui sistem aplikasi. Dengan begitu, pejabat yang menggunakan mobil dinas tertentu bisa langsung diketahui.

"Jadi pencatatan aset ini tinggal dipantau melalui aplikasi dan bisa langsung diliat siapa yang menggunakan mobil BM sekian-sekian. Intinya biar tertib administrasi. Karena selama ini media kan menulisnya pencatatan aset di Pemko amburadul," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...