Hukrim

Waspada, Ada 'KPK Gadungan' Berkeliaran

sumber;internet

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 24 tersangka karena mengaku sebagai anggota 'KPK' gadungan. Penangkapan 24 orang tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang menginformasikan adanya sejumlah pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan bantuan.

"Dalam rentang waktu 19-22 November 2018 Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang menyampaikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku seolah-olah dari KPK," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/11/2018).

Febri mengatakan, ada 11 kasus KPK gadungan yang diproses oleh Polri. Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 24 orang itu ditangkap selama tahun 2018.

"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka. Secara umum pelaku mengaku sebagai anggota KPK atau bisa mengurus kasus yang sedang berjalan di KPK dengan meminta imbalan sejumlah uang. Beberapa di antaranya merupakan anggota LSM dengan nama mirip KPK atau Tipikor. Salah satu pelaku ada yang mendatangi kantor partai di Madiun dan meminta uang," tutur Febri.

Febri menjelaskan, modus penipuan yang digunakan yakni seolah-olah ada transaksi perbankan dan pencucian uang. Oknum tersebut kemudian menanyakan identitas korban secara lengkap, nama, alamat, dan nomor KTP. 

"KPK gadungan tersebut menyampaikan bahwa ada uang masuk ke rekening korban yang diduga terkait dengan pencucian uang. KPK gadungan menawarkan bantuan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Febri.

Ferbi mengatakan, oknum tersebut menggunakan nomor telepon KPK gadungan yang hampir mirip dengan nomor telepon pengaduan KPK yang asli. Febri menegaskan tidak benar pegawai KPK menelepon korban.

"Hampir mirip dengan nomor telepon pengaduan KPK yaitu diawali dengan 021-2552, 021-2555, 021-2559. Terkait hal tersebut kami pastikan tidak benar penelepon tersebut adalah pegawai KPK dan KPK kembali mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan orang-orang yang mengaku seolah-olah pegawai KPK dan meminta sumbangan, fasilitas dan uang dengan janji bisa mengurus penanganan perkara di KPK," jelas Febri.

Febri menegaskan semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama instansi penegak hukum termasuk KPK untuk melakukan penipuan. Dia mengimbau apabila ada pengaduan untuk menghubungi nomor telepon resmi yakni sebagai berikut:

Telp: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Faks: (021) 5289 2456
E-mail: [email protected].
KWS: http://kws.kpk.go.id



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...