Hukrim

OTT Bupati Cianjur, Begini Kronologisnya

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (sumber;internet)

CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang terjaring operasi tangkap tangan, sebagai tersangka. Irvan ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Selain Irvan, Wakil KetuaKPKBasaria Panjaitan mengungkapkan pihaknya turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang kekinian diketahui masih buron.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal, hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu subuh, 12 Desember 2018 di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur," tutur Basaria di Geduang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018) malam.

Basaria menuturkan, sejatinya dalam OTT yang dilakukan, KPK telah mengamankan total tujuh orang, termasuk tiga di antaranya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara keempat orang lainnya ialah, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah (R), Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Taufik Setiawan alias Opik (T), Kepala Seksi Budiman (B), dan sopir berinisial D.

Basaria menjelaskan, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dalam kardus berwarna coklat dari mobil Rosidin yang dibawa oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi.

Tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang, yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan dua orang, yakni Cecep Sobandi (CS) dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur.

Setelah itu, pukul 5.17 WIB, tim KPK mengamankan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) di kediamannya.

Sekitar pukul 05.37 WIB, tim KPK bergerak ke rumah pribadi Taufik (T) dan Rudiansayah (R) dan mengamankan keduanya di kediamannya masing-masing.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB tim KPK memasuki pendopo bupati dan mengamankan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar (IRM) di rumah dinasnya. Kemudian tim KPK mengamankan Kepala Seksi Budiman di sebuah Hotel di Cipanas pada pk. 12.05 WIB.

"Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B (Budiman) dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," terangnya.

Berkenaan dengan itu, Basaria mengatakan Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14.5 persen dari total 46.8 miliar. Sedangkan, Irvano diduga mendapat alokasi fee sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP joPasal 64 ayat (1) KUHP.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...