Hukrim

ASN Paling Rawan, KPK Ingatkan ASN Soal Gratifikasi

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Korsubgah KPK mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak memberi atau menerima dalam bentuk apapun terkait jabatan.

"Pemberian dalam bentuk apapun terkait jabatan itu gratifikasi. Posisi ASN itu rawan, kalau sempat kena gratifikasi kena pelanggaran," kata Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK, Adliasyah M Nasution, Kemarin.

Menurutnya jika ASN kena pelanggaran ada tiga sanksi yang menanti. Ada sanksi ringan, sedang dan berat yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010.

"Yang paling ringan itu penurunan pangkat selama tiga tahun, kalau kena pelanggaran berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Silahkan mau pilih mana. Kerja baik-baik atau mau diberhentikan secara tak terhormat," tegasnya.

Karena itu, pria yang akrab disapa Coki itu berharap agar pelaku usaha maupun dunia usaha jangan sekali-sekali memberikan sesuatu kepada ASN siapapun terkait jabatan.

"Ini perlu saya ingatkan. Hati-hati memberikan sesuatu terkait jabatan. Ini saya ingatkan karena banyak pejabat kita di daerah yang tidak mengerti soal ini. Kalau ada pejabat minta sesuatu dunia usaha bisa laporkan ke saya," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...