Hukrim

Diimingi Rp 2000, Wanita di Aceh Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

ilustrasi (sumber;internet)

ACEH - Seorang wanita inisial NS (30) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. NS ditangkap karena mencabuli lima anak di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 2.000.

Kelima korban itu adalah MA, MK, NK berusia 8 tahun serta dua lainnya SS dan AL berusia 11 tahun. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan 3 perempuan. Semua korban merupakan tetangga tersangka pedofil tersebut.

"Kita tangkap setelah adanya laporan dari salah seorang keluarga korban. Setelah (pelaku) kita amankan, para keluarga korban lainnya pun ikut melaporkan atas kasus yang sama terhadap tersangka," kata Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro kepada Wartawan, Selasa (29/1/2019).

Edwin menuturkan kejadian itu dilakukan oleh tersangka dalam waktu yang berbeda, namun lokasinya sama, yakni di kamar rumahnya. Modus yang digunakan juga berbeda.

"Tiap-tiap korban modusnya berbeda. Ada yang dibujuk dengan iming-iming uang. Ada juga yang dirayu dengan hal lainnya. Saat kita interogasi, tersangka pun mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Polisi juga akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Sementara itu, NS kepada wartawan mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan salah seorang korban sempat diberi uang Rp 2.000.

"Saya lakukan karena suka. Saya merayu mereka untuk masuk ke rumah. Saya ajak untuk nonton film komedi di HP dan selanjutnya baru melampiaskan perbuatan itu," kata NS,*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...